an-nisa 7- 14
﴾
An Nisaa:7
﴿
Bagi
orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan
kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta
peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut
bahagian yang telah ditetapkan.
﴾
An Nisaa:8
﴿
Dan
apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang
miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah
kepada mereka perkataan yang baik.
﴾
An Nisaa:9
﴿
Dan
hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan
dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap
(kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada
Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.
﴾
An Nisaa:10
﴿
Sesungguhnya
orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya
mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam
api yang menyala-nyala (neraka).
﴾
An Nisaa:11
﴿
Allah
mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu.
Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak
perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka
bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak
perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk
dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang
ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang
meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja),
maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai
beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian
tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan)
sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu
tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak)
manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
﴾
An Nisaa:12
﴿
Dan
bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh
isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu
itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang
ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan)
seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang
kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai
anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu
tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah
dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun
perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak,
tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang
saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis
saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu
lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu,
sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar
hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah
menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari
Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
﴾
An Nisaa:13
﴿
(Hukum-hukum
tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat
kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga
yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya;
dan itulah kemenangan yang besar.
﴾
An Nisaa:14
﴿
Dan
barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar
ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka
sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.
Blog Archive
-
▼
2013
(28)
-
▼
July
(18)
- PERBEDAAN ANTARA ORANG YANG BERJIHAD DAN YANG TIDA...
- BERLAKU TELITILAH DALAM MENGAMBIL SUATU TINDAKAN |...
- HUKUM MEMBUNUH SEORANG MUSLIM | AN-NISA 92-93
- CARA MENGHADAPI ORANG ORANG MUNAFIK | AN-NISA 88-91
- kewajiban berperang dan adab adab nya | AN-NISA 84-87
- dasar dasar pemerintahan | AN-NISA 58-70
- SIKAP ORANG ORANG MUNAFIK DALAM MENGHADAPI PEPERAN...
- taktik | tujuan | dan adab perang dalam islam | ke...
- orang orangyang tidak suci batinnya dan ancaman al...
- KESUCIAN LAHIR DAN BATIN | kesucian lahir dan bati...
- Kewajiban terhadap allah dan terhadap sesama manus...
- beberapa peraturan hidup bersuami istri | AN-NISA ...
- ISLAM MELINDUNGI HAK MILIK LAKI LAKI DAN PEREMPUAN...
- HUKUM PERKAWINAN | AN-NISA 22-28
- CARA BERGAUL DENGAN ISTRI | AN-NISA 19-21
- dasar dasar untuk menetapkan perbuatan perbuatan k...
- pokok pokok hukum warisan menurut al quran
- HUKUM KELUARGA | kewajiban para wasi terhadap suha...
-
▼
July
(18)
0 comments:
Post a Comment