1-6
﴾
An Nisaa:1
﴿
Hai
sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan
kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya;
dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan
perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan
(mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan
(peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga
dan mengawasi kamu.
﴾
An Nisaa:2
﴿
Dan
berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka,
jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan
harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar
dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.
﴾
An Nisaa:3
﴿
Dan
jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak)
perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian
jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang
saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih
dekat kepada tidak berbuat aniaya.
﴾
An Nisaa:4
﴿
Berikanlah
maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian
dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu
sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah)
pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
﴾
An Nisaa:5
﴿
Dan
janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya,
harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai
pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta
itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.
﴾
An Nisaa:6
﴿
Dan
ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian
jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta),
maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan
harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu)
tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di
antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari
memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah
ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu
menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi
(tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai
Pengawas (atas persaksian itu)
Home »
AN-NISA
» HUKUM KELUARGA | kewajiban para wasi terhadap suhannya dan kewajiban para wali terhadap orang yang di bawah perwaliannya
HUKUM KELUARGA | kewajiban para wasi terhadap suhannya dan kewajiban para wali terhadap orang yang di bawah perwaliannya
Posted by Unknown
Posted on 9:33 AM
with No comments
Blog Archive
-
▼
2013
(28)
-
▼
July
(18)
- PERBEDAAN ANTARA ORANG YANG BERJIHAD DAN YANG TIDA...
- BERLAKU TELITILAH DALAM MENGAMBIL SUATU TINDAKAN |...
- HUKUM MEMBUNUH SEORANG MUSLIM | AN-NISA 92-93
- CARA MENGHADAPI ORANG ORANG MUNAFIK | AN-NISA 88-91
- kewajiban berperang dan adab adab nya | AN-NISA 84-87
- dasar dasar pemerintahan | AN-NISA 58-70
- SIKAP ORANG ORANG MUNAFIK DALAM MENGHADAPI PEPERAN...
- taktik | tujuan | dan adab perang dalam islam | ke...
- orang orangyang tidak suci batinnya dan ancaman al...
- KESUCIAN LAHIR DAN BATIN | kesucian lahir dan bati...
- Kewajiban terhadap allah dan terhadap sesama manus...
- beberapa peraturan hidup bersuami istri | AN-NISA ...
- ISLAM MELINDUNGI HAK MILIK LAKI LAKI DAN PEREMPUAN...
- HUKUM PERKAWINAN | AN-NISA 22-28
- CARA BERGAUL DENGAN ISTRI | AN-NISA 19-21
- dasar dasar untuk menetapkan perbuatan perbuatan k...
- pokok pokok hukum warisan menurut al quran
- HUKUM KELUARGA | kewajiban para wasi terhadap suha...
-
▼
July
(18)
0 comments:
Post a Comment